PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 8
BAB 4 — PERSIAPAN SIDANG KABINET
Sekretaris Kabinet memberitahukan jadwal penyelenggaraan Sidang Kabinet kepada Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum penyelenggaraan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak.
