PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 7
BAB 4 — PERSIAPAN SIDANG KABINET
(1) Dalam hal terdapat arahan PRESIDEN untuk membahas rencana atau isu kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas, dan berskala nasional dalam Sidang Kabinet, Sekretaris Kabinet melaksanakan penyelenggaraan Sidang Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/ lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya untuk penyiapan bahan Sidang Kabinet.
Paragraf Kedua Pemberitahuan Sidang Kabinet
