PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 6
BAB 4 — PERSIAPAN SIDANG KABINET
(1) Sekretariat Kabinet melakukan kajian terhadap usulan Sidang Kabinet yang diajukan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada PRESIDEN. (2) Dalam hal diperlukan, guna penyiapan rekomendasi serta penguatan data dukung usulan Sidang Kabinet kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/ lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya.
