PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN SIDANG KABINET
(1) Sekretaris Kabinet menyelenggarakan Sidang Kabinet setelah mendapat arahan PRESIDEN atas hasil kajian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Sidang Kabinet dilaksanakan di kantor PRESIDEN, atau di luar kantor PRESIDEN, sesuai dengan arahan PRESIDEN.
