PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 16
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL SIDANG KABINET
(1) Sekretariat Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan hasil Sidang Kabinet untuk keselarasannya dengan arahan PRESIDEN dan melaporkan hasilnya kepada PRESIDEN disertai dengan rekomendasi. (2) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menunjukkan status arahan PRESIDEN belum ditindaklanjuti, Sekretaris Kabinet melaporkan kepada PRESIDEN disertai dengan rekomendasi.
