PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rapat atau pertemuan lainnya yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN, berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini atau ditentukan lain sesuai dengan arahan PRESIDEN.
