PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 15
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL SIDANG KABINET
(1) Menteri Koordinator mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet. BAB VII...
(2) Tindak lanjut hasil Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 (TIGA) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Informasi Tindak Lanjut Arahan PRESIDEN (SITAP).
