PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 14
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL SIDANG KABINET
(1) Sekretariat Kabinet menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyelaraskan arahan
dengan program/kegiatan di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. (2) Sekretaris Kabinet menyampaikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota.
