Pasal 99
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana UNSYIAH meliputi semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana yang dikuasai UNSYIAH merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor. (3) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNSYIAH didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan bisnis institusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNSYIAH harus memperhatikan kebutuhan semua pihak secara inklusif. (5) Pemanfaatan lahan milik UNSYIAH harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan akademik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam. (6) Bangunan di lingkungan UNSYIAH harus memenuhi persyaratan ramah lingkungan, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana UNSYIAH diatur dengan Peraturan Rektor.
