Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem perencanaan penganggaran UNSYIAH disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UNSYIAH, diusulkan oleh Rektor kepada Menteri, untuk disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Rektor menyusun usulan satuan biaya masukan (SBM) khusus dari dana yang bersumber dari masyarakat dan mengusulkan kepada Menteri untuk disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Pengelolaan keuangan UNSYIAH dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparan, dan akuntabel. (5) UNSYIAH menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNSYIAH diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan kepada Menteri.
