Pasal 101
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UNSYIAH dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri untuk mewujudkan visi dan misi UNSYIAH.
(2) Kerja sama di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal; k. penerbitan berkala ilmiah; l. pemagangan; m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau n. hal lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan. (5) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, lembaga, dan unit di lingkungan UNSYIAH serta dari pihak lain. (6) Rencana kerja sama dapat diinisiasi oleh perorangan, kelompok atau unit kerja di lingkungan UNSYIAH harus mendapat izin Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
