Pasal 102
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) UNSYIAH menerapkan sistem penjaminan mutu internal secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelengaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat beserta sumber daya yang digunakannya untuk mencapai standar nasional pendidikan tinggi. (4) Penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
