Pasal 103
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri. (2) Akreditasi dilakukan melalui kegiatan evaluasi data dan informasi perguruan tinggi dan/atau Program Studi, visitasi, dan penetapan status dan peringkat akreditasi perguruan tinggi dan/atau Program Studi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik terhadap semua kegiatan penyelenggaraan program pendidikan meliputi Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi. (4) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai memfasilitasi pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
