PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 98
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni UNSYIAH merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan di UNSYIAH. (2) Alumni UNSYIAH dapat membentuk organisasi alumni yang ditujukan untuk membina hubungan alumni dengan almamater, serta menunjang pencapaian tujuan UNSYIAH. (3) Organisasi alumni UNSYIAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Ikatan Alumni UNSYIAH.
(4) Organisasi, keanggotaan, dan pendanaan Ikatan Alumni UNSYIAH diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni UNSYIAH. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni UNSYIAH diatur dengan Peraturan Rektor.
