PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Peningkatkan penalaran, bakat, minat, kegemaran, dan kesejahteraan dalam kehidupan kemahasiswaan, dilakukan dengan membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
