Pasal 96
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa UNSYIAH berhak untuk: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk belajar dan mengkaji ilmu pengetahuan sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan UNSYIAH; b. memperoleh pendidikan, pembelajaran, dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. mendapatkan pelayanan administrasi, sarana dan prasarana dan fasilitas lain yang tersedia pada UNSYIAH untuk mendukung proses akademik termasuk layanan khusus bagi Mahasiswa disabilitas; d. mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mendapatkan konsultasi dari penasehat akademik dan Dosen pembimbing dalam penyelesaian studi; f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi dan hasil belajar; g. memperoleh beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan;
h. memanfaatkan sumber daya UNSYIAH melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan mahasiwa dalam bermasyarakat; i. pindah ke program studi lain dalam lingkungan UNSYIAH atau perguruan tinggi lain sesuai persyaratan dan tata cara yang ditentukan; dan/atau j. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
