Pasal 95
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa UNSYIAH berkewajiban untuk: a. menjunjung tinggi tata tertib dan kode etik akademik UNSYIAH; b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; c. ikut serta memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni; e. menjaga kewibawaan dan nama baik UNSYIAH;
f. menjunjung tinggi norma agama, moral, kebudayaan nasional dan daerah, dan nilai-nilai lainnya yang berlaku dalam masyarakat; dan g. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban Mahasiswa dan sanksi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
