PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 94
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penerimaan Mahasiswa baru diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru dan penelusuran minat, bakat dan/atau kemampuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNSYIAH apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaaan Mahasiswa UNSYIAH diatur dengan Peraturan Rektor.
