PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen non pegawai negeri sipil dan Tenaga Kependidikan non pegawai negeri sipil diatur lebih lanjut diatur dengan peraturan Rektor.
