PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi dan kinerja. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Atasan langsung secara berjenjang melakukan pembinaan terhadap Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin, tata tertib dan kode etik akademik mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
