PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional umum, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, teknisi, pengembang teknologi, dan Tenaga Kependidikan lainnya. (2) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, pendidikan, keterampilan, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
