PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jabatan akademik Dosen sebagai profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf d digunakan selama yang bersangkutan aktif sebagai Dosen di perguruan tinggi. (2) Profesor yang sudah pensiun dapat diangkat menjadi profesor di UNSYIAH sebagai penghargaan istimewa dengan sebutan profesor emeritus. (3) Syarat pengangkatan dan tanggung jawab profesor emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
