PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen sebagai berikut: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib menyampaikan orasi ilmiah pada acara pengukuhan dalam rapat Senat terbuka. (3) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
