PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap merupakan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil yang bekerja penuh waktu sebagai tenaga pendidik tetap pada UNSYIAH. (3) Dosen tidak tetap merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada UNSYIAH. (4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan kompetensi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
