Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal. (2) Satuan Pengawas Internal menyusun rencana kegiatan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas masing-masing. (3) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup kegiatan audit, kegiatan pengawasan dan evaluasi, kegiatan fasilitasi/bimbingan, dan fasilitasi/bimbingan atas permintaan pemimpin unit kerja. (4) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kegiatan audit komprehensif, audit tematik, audit dini, audit investigasi, dan pencarian fakta (fact finding) yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional. (5) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja. (6) Satuan Pengawas Internal melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
