Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan, dilakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSYIAH merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSYIAH: a. menjamin kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan; b. menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset; c. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan d. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan. (4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSYIAH dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. berkelanjutan; c. akuntabel; d. transparan; e. objektif; dan f. jujur.
(5) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSYIAH terdiri atas: a. bidang ketatausahaan/organisasi; b. bidang keuangan; c. bidang barang milik negara/aset; d. bidang kepegawaian; e. bidang perencanaan; dan f. bidang lain yang diperlukan.
