PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
sekretaris Dewan Penyantun baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70.
