PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal baru.
