PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan sekretaris Senat baru. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
