Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; c. berhalangan tetap; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana kurungan; e. mengikuti pendidikan 6 (enam) bulan atau lebih yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi bagi ketua dan sekretaris Senat; f. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan; atau g. cuti diluar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi aparatur sipil negara; atau d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
