PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian Kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
