Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), untuk mengisi kekosongan jabatan, Rektor mengangkat ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagai ketua Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan masa jabatan ketua Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
