PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSYIAH menyelenggarakan program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan. (4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi Mahasiswa setelah program sarjana. (5) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi program profesi dan program spesialis- subspesialis.
