PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNSYIAH memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna hijau lumut dengan kode warna dengan kode warna RA 22: 2454 PANTONE 349 dan di dada kiri terdapat lambang UNSYIAH.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
