Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. semester gasal; dan b. semester genap. (3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli. (5) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
