PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil direktur Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur Pascasarjana atas usul direktur Pascasarjana untuk meneruskan masa jabatan Wakil Direktur Pascasarjana yang sebelumnya. (2) Wakil Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
