PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga untuk meneruskan masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya. (2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
