PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur Pascasarjana sebagai direktur Pascasarjana untuk meneruskan masa jabatan direktur Pascasarjana yang sebelumnya. (2) Pengangkatan direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (3) Direktur Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
