PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan atas usul dekan untuk
meneruskan masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan wakil dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. (1) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
