PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro/pejabat tinggi pratama; b. kepala bagian/administrator pada biro, Fakultas, Pascasarjana, dan lembaga; dan c. kepala subbagian/pengawas pada biro, Fakultas, Pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
