PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala unit pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Rektor.
