PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
