PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. (2) Masa jabatan wakil dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
