PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian dan kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan diatur dengan Peraturan Rektor.
