Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dan d dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam sidang Senat Fakultas;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; d. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat; e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Rektor memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat Fakultas memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama. f. apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut; g. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan h. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf g.
