Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan Fakultas di hadapan Senat Fakultas; d. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan; e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; f. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan g. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
