Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dengan cara: a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas; b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat Fakultas; e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas; dan f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 1 (satu) minggu.
