PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan; dan d. pengangkatan.
