PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan Fakultas terdiri atas: a. dekan; dan b. wakil dekan. (2) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
