PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
